Menurutnya pihak KAI sangat mematuhi protokol kesehatan dan selalu berkeliling menginformasikan penumpang untuk melengkapi berkas persyaratan khususnya pada persyaratan tes kesehatan.
Ia berharap meskipun tarif tes diturunkan, pihak KAI tetap tegas dan secara teliti memeriksa tidak hanya tiket perjalanan tapi juga hasil tes penumpang pada saat melakukan proses verifikasi.
Baca juga: KAI Cirebon layani tes usap PCR di 4 stasiun bertarif Rp195 ribu
“Semoga pada saat sebelum masuk kereta petugas akan bekerja dengan lebih baik lagi,” kata dia.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa tarif baru bagi layanan rapid test antigen menjadi Rp35 ribu setelah sebelumnya Rp45 ribu. Tarif baru tersebut rencananya akan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2022 di 83 stasiun.