Selain melakukan pengawasan di kawasan Alun-Alun Bandung, ia mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja mengawasi alun-alun yang ada di wilayah kecamatan seperti di Ujungberung, Regol, dan Tegalega.
"Karena semua fasilitas publik itu, seperti alun-alun, semuanya alun-alun di kecamatan juga ditutup, itu regulasi Peraturan Wali Kota Nomor 114 Tahun 2021," katanya.