Selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Pemerintah telah mengumumkan pembatasan perjalanan masyarakat.
Hanya masyarakat yang sudah divaksin yang boleh melakukan perjalanan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Pemerintah terus melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 pada saat liburan tahun baru,” tutup Johnny.
Baca juga: Tren kenaikan COVID-19 terjadi di 43 wilayah Jawa-Bali