ANTARAJAWABARAT.com,9/10 - Satreskrim Polresta Cimahi, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian yang disertai kekerasan terhadap korbannya dan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, satu diantaranya harus ditembak oleh aparat kepolisian.
Bagi Polresta Cimahi sendiri, ketiganya merupakan residivis yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena dalam setiap menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini terbilang sadis yang tega melukai korbannya, kata Kasatreskrim Polresta Cimahi, AKP Achmad Zubair kepada wartawan, di Mapolresta Cimahi, Minggu.
Dijelaskannya, ketiga pelaku itu adalah Suparna alias Barjah (43) warga Kampung Pasircalung RT 3 RW 7 Desa Cipada, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Ajang Supriatna alias Kobra (30) warga Kampung Lebaksaat RT 2 RW 14 Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang KBB serta Ade Nurdin alias Kumis (53) warga Kampung Salakuring RT 5 RW 2 Desa Margalaksana, Kecamatan Cipeundeuy KBB.
"Ketiganya ditangkap karena melakukan pencurian yang disertai kekerasan terhadap korbannya pasangan suami istri Mudin dan Tasih warga Kampung Caringin RT 2 RW 15 Desa Margalaksana, Kecamatan Cipeundeuy KBB pada Kamis (29/9)," ujar Zubair.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sudah mengintai korban yang menjual ikan seniai Rp8 juta. Pada malam harinya, ketiga pelaku berniat menguasai harta milik korban dengan cara membongkar pintu belakang rumah sambil menodongkan sebilah golok dan memukuli korban.
Setelah korbannya tak berdaya, pelaku mengambil paksa perhiasan milik korban sebanyak 40 gram emas sambil menusuk kaki suami korban Mudin dan membawa lari uang sebesar Rp8 juta, dua unit handphone serta satu unit celengan berikut isinya. Total keduanya, menderita kerugian sebesar Rp20 juta. Setelah itu, korban melaporkan apa yang telah dialaminya itu kepada aparat kepolisian.
"Akhirnya pada Sabtu (8/10) kita berhasil menangkap ketiganya. Hanya satu dari ketiga pelaku sempat melawan aparat sehingga terpaksa ditembak di kaki kanannya," kata Zubair.
Sementara itu, salah seorang pelaku yang kakinya terpaksa ditembus timah panas petugas, Suparna alias Barjah mengaku, dirinya terpaksa melakukan kejahatan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Diakuinya pula, bahwa dirinya baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut.
Akibat ulah kejahatannya tersebut, kini ketiganya diancam pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHAP dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk memastikan adanya keterlibatan pelaku dan korban lainnya, Polresta Cimahi masih akan mengembangkan kasus tersebut.***3***
Hedi A