"Alhamdulillah, dari pantauan langsung dan juga laporan yang kami terima dari seluruh UPTD SDN di 11 kecamatan, pelaksanaan PAS ganjil ini berjalan dengan tertib," kata Wijayanto dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Disdik Kota Depok pastikan libur sekolah pada Januari 2022
PAS dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa Pandemi COVID-19.
Penilaian Akhir Semester tingkat Sekolah Dasar di mulai 6-18 Desember 2021, dan untuk SMP 6-11 Desember 2021.
Pewarta: Feru LantaraEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026