"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Baca juga: Presiden Jokowi tandatangani UU Cipta Kerja
Presiden Jokowi jamin keamanan dan kepastian investasi setelah putusan MK
Senin, 29 November 2021 12:40 WIB
![Presiden Jokowi jamin keamanan dan kepastian investasi setelah putusan MK](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2021/11/27/IMG-20211126-WA0010_1.jpg)
Presiden Joko Widodo saat menghadiri KTT ASEM ke-13 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/11/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/aa. (ANTARA/Handout Biro Pers Sekretariat Presiden)