ANTARAJAWABARAT.com,27/7 - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Cimahi, Jawa Barat berkurang dari asal 37 jam reguler menjadi 32 jam 30 menit setiap minggu selama bulan Puasa.
Keputusan itu akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) soal pengurangan jam kerja PNS di Kota Cimahi yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Encep Saepulloh, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Dantje Sunanda kepada wartawan, Rabu.
"Keluarnya SK untuk pengurangan jam kerja PNS Cimahi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat pada 25 Juli 2011 lalu," kata Dantje.
Dijelaskannya, untuk jam kerja PNS selama lima hari dari Senin hingga Kamis, dimulai pukul 07.30 sampai 14.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 07.30 hingga 15.00 WIB. Untuk ibadah shalat Jumat, para pegawai diberikan waktu mulai pukul 11.30 hingga 13.30 WIB.
Untuk pakaian, seluruh PNS diwajibkan berpakaian muslim. Bagi yang hendak mengambil cuti dipersilahkan dengan syarat harus diajukan sebelum enam hari kerja selama Ramadhan berakhir. Sedangkan masa cuti bersama 29 Agustus 2011 sampai 2 September 2011.
"Selama bulan puasa, PNS malah harus lebih rajin. Karena puasa tidak akan mengganggu pelayanan publik. Kedisiplinan pegawai malah harus lebih bagus. Masalah ini dari tahun ke tahun di Cimahi tak ada kendala," katanya.
Dengan adanya pengurangan jam kerja ini, Dantje menegaskan agar PNS tetap menjaga kinerjanya. Karena itu, PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab, atau kinerja tidak baik akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja daerah, penundaan kenaikan jabatan atau gaji, dan pemecatan.
Selain itu, dalam SE-nya Gubernur Jawa Barat juga mengingatkan para pelayan masyarakat, untuk tidak menerima sesutu hal yang tidak wajar karena termasuk tindakan gratifikasi. Sedangkan gratifikasi sendiri merupakan pelanggaran sesuai Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam undang-undang dijelaskan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Biasanya sebelum lebaran suka ada tradisi pemberian parsel atau apapun namanya. Ini harus diperhatikan agar tidak menjadi masalah hukum," ujarnya.***4***
(U.pso-215/B/Y003/Y003) 27-07-2011 15:44:12
SELAMA PUASA KERJA PNS CIMAHI 32 JAM
Rabu, 27 Juli 2011 16:24 WIB