Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian, pada Kamis (21/10).
“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Adita menjelaskan, SE Kemenhub tersebut dikeluarkan seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
• SE Kemenhub No. 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;
• SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut;
• SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;
• SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.
“Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.
“Kami juga meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” ujarnya.
Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Kamis 21 Oktober 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
“Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” katanya.
Adita menambahkan, sejumlah hal teknis di dalam SE Kemenhub yang perlu diketahui masyarakat, antara lain sebagai berikut:
• Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.
• Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen, dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.
• Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 maksimal 70 persen, dan level 1 dan 2 hingga 100 persen.
• Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.
Baca juga: Kemenhub terbitkan aturan perjalanan laut selama masa PPKM darurat
Baca juga: Kemenhub perpanjang prokes, ini aturan di transportasi udara
Baca juga: Ini rincian aturan berkendara di normal baru
Ubah aturan mobilitas, Kemenhub keluarkan Surat Edaran transportasi
Kamis, 21 Oktober 2021 17:06 WIB