ANTARAJAWABARAT.com, 20/6 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi,
Jawa Barat, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat akan mengusahakan agar dua tenaga kerja wanita (TKW) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi tidak dihukum.
"Kami saat ini terus mengusahakan dan melobi Pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besar RI di Arab Saudi agar kedua TKW ini bisa lolos dari hukuman pancung," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, kepada ANTARA di Sukabumi, Senin.
Kedua TKW yang terancam hukuman pancung tersebut adalah Nesi binti Dama Idod (31), warga Kampung Pasir Ceri, Desa Cibenda, Kecamatan Palabuhanratu; dan Eni binti Katma Mumu (26), warga Kampung Munjul, Kecacamatan Gegerbitung.
Untuk Eni sendiri, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengampunan kepada pihak keluarga majikan dari keluarga Eni. Sebenarnya, kasus Eni adalah kasus pribadi, karena pahlawan devisa itu terbukti telah membunuh anak kandungnya di rumah majikannya.
Untuk Nesi, pihaknya juga masih mengupayakan agar keluarga majikannya yang diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Nesi bisa mengampuni.
"Kami berharap keduanya bisa bebas dari hukuman pancung atau minimal mengganti dengan denda atau hukuman kurungan penjara," harap Iwan.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pemantauan kepada kedua TKW yang saat ini nasibnya tidak jelas karena terancam hukuman pancung.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KBRI di Arab Saudi dan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) agar ikut membantu untuk membebaskan keduanya.
"Kami terus berupaya sampai maksimal dan kami pun tidak ingin kedua TKW ini dihukum pancung," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengaku pihaknya juga terus melakukan pemantauan terhadap nasib kedua TKW itu.
Pihaknya menemukan kejanggalan pada kasus Nesi yang dituduh telah membunuh majikannya, karena sampai saat ini kasusnya belum jelas tetapi ancaman hukuman pancung sudah dilayangkan.
"Kami terus berkoordinasi dengan BNP2TKI dan KBRI di Arab Saudi untuk mengetahui bagaimana kelanjutan proses hukum untuk keduanya," singkatnya.
Aditya
SUKABUMI USAHAKAN DUA TKW TIDAK DIHUKUM PANCUNG
Senin, 20 Juni 2011 16:57 WIB