Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Jawa Barat Ade Yasin mendorong sosialisasi masif mengenai survei penilaian integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pengalaman SPI pada tahun 2019, kadang-kadang ada teman-teman SKPD tidak percaya ketika mendapatkan pesan melalui WhatsApp, apakah survei itu resmi atau tidak, khawatir ketika diisi data akan dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Ade Yasin dalam webinar SPI bersama KPK secara virtual, di Cibinong, Bogor, Kamis.
Menurutnya, sosialisasi masif mengenai SPI tersebut untuk memudahkan responden dalam mengisi survei, sehingga ia berharap nilai indeks integritas Kabupaten Bogor lebih tinggi.
"Untuk itu perlu sosialisasi yang lebih masif supaya ketika seseorang mendapatkan WhatsApp tersebut, jadi cepat respons untuk mengisi," kata Ade Yasin.
Ia menyebutkan bahwa survei digital sangat penting terutama untuk mempermudah responden dalam mengisi penilaian integritas pemerintah, menilai potret atau gambaran kinerja pemerintah di mata internal, para tokoh, para ahli, para pengguna layanan, sehingga bisa tercapai kepuasan masyarakat.
"Melalui SPI ini, kita bisa melihat kinerja kita apa yang harus diperbaiki dan mana yang sudah bagus dan perlu dipertahankan. Di samping itu kita bisa mengetahui nilai indeks integritas, karena semakin tinggi, maka tata kelola pemerintahan dianggap semakin baik dan berintegritas," ujarnya pula.
Di samping itu, menurutnya lagi, Pemkab Bogor telah mengoptimalkan penggunaan digital, seperti kebijakan one village one innovation atau satu desa satu inovasi, dan one institution one innovation atau satu institusi satu inovasi.
"Termasuk pengelolaan keuangan desa sudah menggunakan aplikasi Siskeudes atau Sistem Keuangan Desa. Ada 181 kepala desa yang telah mengajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari 416 desa," katanya lagi.
Baca juga: KPK dorong percepatan penagihan tunggakan pajak Pemkot Bogor
Baca juga: KPK dorong Pemkot Bogor tingkatkan jumlah aset daerah
Baca juga: Semua anggota DPRD Kabupaten Bogor serahkan LHKPN ke KPK