Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan keputusan pemerintah menggeser hari libur keagamaan untuk kewaspadaan terhadap pandemi COVID-19 yang belum selesai.
"Kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru COVID-19," kata Wibowo di Jakarta, Selasa.
Wibowo mengakui bahwa pandemi di Indonesia mengalami tren penurunan. Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.
"Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan," kata Wibowo.
Menurut Wibowo, keberhasilan Indonesia melakukan penanganan pandemi dengan baik tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan.
Namun demikian, lanjut dia, pandemi COVID-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada.
Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H dan menghapus cuti bersama Natal 2021.
Ketua MUI KH Cholil Nafis mengkritik kebijakan itu tidak lagi relevan dengan alasan COVID-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal.
Menurut Wibowo, MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi, bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya bersama dalam memerangi COVID-19.
"Di tengah masa pandemi ini marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyuk seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini," katanya.
Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi tahun ini dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober. Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriah dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
Baca juga: Libur Hari Maulid Nabi digeser 20 Oktober, ini alasannya
Baca juga: Pedoman Peringatan Hari Besar Agama di masa pandemi, apa saja?
Baca juga: Kemenag terbitkan pedoman peringatan hari besar keagamaan saat pandemi