Depok (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Kota Depok mengungkap dua tersangka baru dalam kasus penyekapan pengusaha setempat berinisial HS di Hotel Margo Jalan Margonda Depok sehingga keseluruhan menjadi empat tersangka.
"Sementara total empat tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes di Kota Depok, Kamis.
Keempat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Mereka dimintai keterangan sehubungan dengan kasus penyekapan atas seorang pengusaha berinisial HS dan istrinya pada 25-27 Agustus lalu di sebuah kamar di Hotel Margo, Kota Depok. Dalam penyekapan itu mereka dijaga oleh tujuh orang, diduga karyawan perusahaan yang dipimpin HS
Kedua korban berhasil melarikan diri pada Jumat (27/8) dari kamar menuju lobby hotel dan melapor ke Polrestro Depok.
Pelaku penyekapan itu meminta korban menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan, sebab, HS dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Polrestro Depok telah mengeluarkan surat nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak korban.
Dalam surat tersebut tertulis diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai pasal 333 KUHP.
Sementara itu kuasa hukum korban, Jon Mathias sat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka baru tersebut akan diperiksa polisi.
Ia mengatakan dari hasil pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum berhasil menambah tersangka baru sehingga diharapkan bisa menuntaskan kasus tersebut.
John Mathias mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian yang cepat menangani kasus yang dialami kliennya.
“Yang utama, kami mengapresiasi kinerja dari kepolisian yang dengan cepat mengembangkan perkara ini dengan menjadikan dua tersangka lagi sebagai pelaku,” katanya.
Baca juga: Pengusaha korban penyekapan di Depok ngadu ke Pomdam Jaya
Baca juga: Pengusaha korban penyekapan berharap polisi Depok ungkap dalangnya
Baca juga: Pengusaha Kota Depok disekap dan dianiaya selama tiga hari