Tasikmalaya, 18/5 (ANTARA) - Petugas parkir liar atau ilegal di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu ditertibkan jajaran petugas Dinas Perhubungan pemerintah setempat karena sering dilaporkan meresahkan masyarakat pemilik kendaraan yang parkir.
Petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, kata Kepala Seksi Unit Petugas Tingkat Daerah (UPTD) Parkir, Agus Jamaludin, melakukan penyisiran beberapa lokasi tempat yang disinyalir dimanfaatakn petugas parkir ilegal untuk memungut uang parkir kepada masyarakat pemilik kendaraan.
Sebagian petugas parkir ilegal yang mengetahui adanya penertiban langsung melarikan diri dari kejaran petugas yang akan melakukan pemeriksaan identitas serta surat tugas.
Namun petugas menduga operasi tersebut sudah diketahui sebelumnya, karena saat penertiban, beberapa petugas parkir yang biasa beroperasi dibeberapa titik lahan parkir sudah tidak ada di tempat.
Sementara beberapa petugas parkir yang berhasil diperiksa petugas, mengaku tidak memiliki surat izin resmi sebagai petugas parkir.
"Operasi ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya petugas parkir ilegal," kata Kepala Seksi Unit Petugas Tingkat Daerah (UPTD) Parkir, Agus Jamaludin.
Penertiban parkir tersebut, kata Agus sebagai upaya membantu meningkatkan Pendatapan Asli Daerah (PAD) sehingga pengelolaan parkir harus ditata dengan baik.
Selain itu petugas parkir ilegal, menurut Agus terkadang cara kerja memarkirkan kendaraan tidak mengindahkan ketertiban lalu lintas, sehingga terjadi kemacetan.
Sementara itu, petugas parkir liar yang berhasil dipergoki petugas langsung dimintai identitasnya seperti KTP, dan diberikan arahan agar tidak melakukan perbuatannya menjadi petugas parkir ilegal.
Namun pihak Dinas Perhubungan, kata Agus selanjutnya petugas parkir ilegal itu selain diberikan pembinaan, akan ditawarkan sebagai petugas parkir resmi apabila memenuhii kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan.
"Setelah dilakukan pembinaan tapi masih tetap membandel, kita akan koordinasi dengan pihak keamanan untuk menindak tegas petugas parkir liar ini," katanya.
Sementara itu, salah seorang warga Kota Tasikmalaya pengendara Sepeda Motor, Ridwan mengatakan pernah mengalami adanya pemaksaan oleh petugas parkir tanpa seragam yang meminta uang parkir tidak wajar.
Ia menjelaskan, parkir kendaraan motor yang biasanya Rp500 untuk satu kali parkir, terkadang diminta Rp1.000 bahkan lebih dibeberapa tempat parkir yang ada di pusat Kota Tasikmalaya.
"Ya, kita berharap kepada pemerintah untuk ditertibkan petugas parkir liar, karena suka mematok uang parkir seenaknya," kata Ridwan. ***3***
Feri P
PETUGAS PARKIR ILEGAL DI TASIKMALAYA DITERTIBKAN
Rabu, 18 Mei 2011 17:17 WIB