Subang, 10/5 (ANTARA) - Bupati Subang Eep Hidayat yang diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, sudah melepas seluruh fasilitasnya sebagai bupati, kata Kabag Humas Pemkab Subang, Kusdinar.
"Sejak beliau (Eep Hidayat) dinonaktifkan sebagai bupati pada 29 April 2011, yang bersangkutan langsung menyerahkan seluruh fasilitasnya sebagai bupati," kata Kusdinar saat dihubungi ANTARA, Senin.
Dikatakannya, segala bentuk fasilitas negara seperti rumah dinas, kendaraan dinas, gaji dan tunjangan jabatan serta anggaran buat rumah tangga bupati sudah dilepas dari Eep Hidayat.
Hal itu berlaku sejak 29 April 2011, tepatnya setelah terbit Surat Keputusan Mendagri soal penonaktifan jabatan Bupati Subang dan pengangkatan Wakil Bupati Subang, Ojang Sohandi, sebagai pelaksana tugas Bupati Subang.
"Beliau (Eep Hidayat) menyadari hal itu, jadi seluruh fasilitas negara saat beliau menjabat bupati langsung dilepaskan," kata dia.
Menurut dia, sejak Eep dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terkait kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Jumat (6/5) lalu, yang bersangkutan tidak menempati rumah dinasnya.
"Setelah ditetapkan menjadi tahanan kota, pak Eep langsung menempati rumah pribadinya, di Kelurahan Cigadung, Subang," kata Kusdinar.
Ali Khumaini
