Bandung, 3/5 (ANTARA) - Ratusan pendukung terdakwa kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Mochtar Mochammad, mendatangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa.
Massa tersebut menuntut agar Majelis Hakim yang memimpin sidang Mochtar Mochammad, untuk membebaskan Mochtar karena tidak bersalah atas dugaan empat kasus korupsi empat kasus korupsi, seperti suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum.
"Beliau (Mochtar Mochmmad) tidak bersalah. Kami menuntut Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera membebaskan beliau karena jelas-jelas dia tidak bersalah," kata salah seorang simpatisan di luar Gedung Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain memadati pelataran parkir Pengadilan Tipikor Bandung, sebagian massa juga merangsek masuk ke dalam Ruang Sidang Kresna, sehingga beberapa di antara mereka sempat membuat kegaduhan dengan cara berteriak-teriak.
Petugas kepolisian dan keamanan Pengadilan Tipikor Bandung, dan wartawan cukup kesulitan untuk memasuki area sidang karena penuh sesak.
Akibatnya, aparat kepolisian juga cukup sulit mengevakuasi Mochtar kembali ke mobil tahanan usai sidang, karena massa juga bergerombol di tangga menuju Ruang Sidang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung.
Sidang terhadap Wali Kota Bekasi dengan agenda pembaca eksepsi tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB.
Mochtar ytang mengenakan batik berwarna gelap serta celanda dan peci hitam, memilih untuk membacakan eksepsinya sendiri.
"Silahkan saudara (Mochtar Mochmmad) membacakan esepsi saudara. Mau duduk atau berdiri, silahkan," kata Ketua Majelis Hakim Azharyadi.
Mochtar pun memilih untuk berdiri sambil membacakan esepsinya.
Ketika membacakan nota pembelaannya tersebut, politisi PDI Perjuangan ini sempat menitikan air mata, ketika dia membacakan esepsi tersebut.
"Saya sunggung tidak mengerti, kenapa sekarang ini saya berdiri di sini (pengadilan). Saya juga tidak dapat mengerti apalagi memahami dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Mochtar.
Ia menilai, ketika dia mendengarkan dakwaan JPU, dirinya merasa percaya atas semua yang tertulis dalam dakwaan dan berharap JPU tidak memutarbalikan fakta.
Kuasa Hukum terdakwa Mochtar Mochmmad yakni Sirra Prayuna mengatakan, pihaknya tidak mau terjebak pada dakwaan yang diajukan JPU masuk ke dana ranah formil atau materil.
Menurutnya, sehingga pihaknya memperluas dakwaan tersebut kepada penilaian penasehat hukum terhadap KPK.
"Menanggapi dakwaan primer dan sekunder JPU, kami memandang hal itu sebagai sesuatu yang imajiner dan membingungkan. Rumusan dakwaan itu menurut pasal 134 KUH-Pidana batal demi hukum. pertama," kata Sirra seusai persidangan.
Jaksa Penuntut KPK I Made Ketut Sumadane mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (10/5) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya.***3***
Ajat s