Cianjur, 18/4 (ANTARA) - Kasus tindak pidana asusila yang sebagian besar menimpa kaum wanita, mendominasi perkara hukum di wilayah Cianjur, Jawa Barat (Jabar) dalam setahun terakhir dan bahkan kasus tersebut masuk dalam peringkat teratas di daerah itu.

Namun, dari sekian banyak kasus tersebut, hanya sebagian kecil yang naik sampai ke Pengadilan Negeri, Cianjur sehingga kasus tersebut masuk dalam kasus nomor satu di Cianjur, kata seorang pejabat setempat.

Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Agatha Wangge, Senin, membenarkan hal tersebut.

Dia mengungkapkan, hampir 99 persen kasus hukum di Cianjur adalah kasus pencabulan atau pelecehan seksual, hingga pemerkosaan dan sebagian kasus perdagangan perempuan (trafficking).

"Sebagian besar palaku melanggar, Pasal 81 dan 82 KUHP, tentang tindak pidana pencabulan dan pelanggaran tentang perlindungan anak," katanya.

Hal tersebut, ungkap dia, melebihi kasus yang ada di kota besar seperti Bandung, Jabar. Dimana dalam satu tahun, Kejari Bandung, hanya menangani 3 kasus yang sama.

"Sedangkan di Cianjur, setiap minggunya, ada saja kasus cabul yang masuk. Kasus yang cukup mencuat, siswi SMP digilir bebarapa orang teman prianya," kisahnya.

Pihaknya meyakini, di Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, menduduki peringkat pertama, kasus pencabulannya sehingga selama ini, kata dia, pihaknya tidak mentolelir pelaku pencabulan tersebut.

Menurut dia, setiap perkara cabul yang ditangani, pihaknya tidak segan-segan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal.

"Selain melanggar hukum, pelaku telah merusak masa depan korban. Ini yang menjadi pertimbangan kami dalam menuntut hukuman setinggi mungkin, dijatuhkan bagi pelaku," ungkapnya.

Sedangkan kasus perdagangan manusia (traffiking) yang sebagian besar korbanya wanita dan anak dibawah umur, tutur dia, Cianjur menampati peringkat kedua, setelah Kabupaten Indramayu.
Praktek trafficking di Cianjur, dilakukan secara terselubung, berbeda halnya dengan praktek yang sama di daerah lain, yang dilakukan secara terang-terangan.

"Selama ini, praktek yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi itu, sulit dideteksi sehingga sulit untuk menjerat pelakunya," tandas Jaksa Penuntut Umum itu.***3***
(T. KR-FKR/
(U.KR-FKR/B/S019/S019)


Uploader : Isyati Putri

COPYRIGHT © ANTARA 2026