Tasikmalaya, 14/4 (ANTARA) - Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah disosialisasikan di Graha Asia Plaza Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis.
Sosialisasi pengalihan pajak tersebut di gelar oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dihadiri ratusan peserta terdiri dari pengusaha, tokoh masyarakat dan pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Penyelenggaraan sosialisasi tersebut disampaikan langsung Jami'at Aries Calfat sebagai Kepala Subdit Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Setelah adanya kebijakan pengalihan tersebut, diharapkan Aries seluruh elemen masyarakat khususnya pemerintah daerah Kota Tasikmalaya dapat meningkatkan pemahaman dengan adanya pengalihan PBB-P2 dan BPHTB.
"PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah serta proses pemungutan yang seyogyanya dimulai pada Januari 2014, dapat berjalan secara lancar dan tdak menemui hambatan," katanya.
Sementara itu Wali Kota Tasikmalaya, Syarif Hidayat menyatakan penting bagi masyarakat di daerah sekaligus menjalankan undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pengalihan pajak tersebut, kata Syarif dapat sejalan dalam meningkatkan potensi pajak dan retribusi yang ada di Kota Tasikmalaya.
Menurut dia pengalihan itu diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah oleh seluruh Operasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan dalam penghasil pajak.
"Sehingga sumbangan pendapatan asli daerah terhadap APBD bisa meningkat lagi dimasa yang akan datang," katanya.***5***
Feri P