Karawang, 24/3 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika dan 7.570 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 di halaman kantor kejaksaan negeri setempat, Kamis.
"Semua barang bukti yang sudah memiliki putusan tetap selama 2008-2010 itu dimusnahkan dengan cara membakar, merebus, dan menggiling dengan kendaraan berat," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Endang Katarina Sarwestri, di Karawang.
Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan itu ialah narkotika jenis ganja, metamfetamina, lexotan, ekstasi, dan heroin. Sedangkan barang bukti lain yang dimusnahkan ialah VCD/DVD porno, minuman keras dan uang palsu.
Barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 yang dimusnahkan mencapai sekitar 7.570 lembar, sekitar 300 botol minuman keras berbagai merk, dan 615 keping VCD/DVD porno.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan ialah sekitar 0,3257 gram heroin, 10 butir ekstasi, 717 butir lexotan, 5,508.1338 gram ganja dan sekitar 4,2545 gram narkotika jenis metamfetamina.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setiap barang bukti yang sudah memiliki putusan tetap dirampas oleh negara, untuk selanjutnya dimusnahkan.
Untuk barang bukti berupa uang palsu dan ganja. Berbagai merk botol minuman keras dan VCD/DVD porno digilas dengan dengan kendaraan berat.
Sedangkan barang bukti lainnya berupa narkotika jenis metamfetamina, lexotan, ekstasi, dan heroin dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ali Khumaini