Bandung, 23/3 (ANTARA) - Kementerian Kehutanan menyatakan PT Graha Rani Putra Persada (PT GRPP) tidak memiliki hak dan wewenang untuk mengelola Taman Wisata Alam (TWA) Tangkuban Parahu, di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Mengenai pengelolaan Tangkuban Parahu, saya tegaskan dan sudah putuskan bahwa Tangkabuhan Parahu harus dikelola pemerintah," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, di Bandung, Rabu.
Sebagai bentuk keseriusan pihaknya terhadap permasalahan pengelolaan TWA Tangkuban Parahu, Menhut mengeluarkan SK Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor S.524/-Menhut-n/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Pengusaha-an Taman Wisata Alam (TWA) Tangkuban Parahu.
Dalam SK tersebut, Menteri Kehutanan meminta Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) memerintahkan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar dalam mengambil alih pemungutan karcis masuk pengunjung dan kendaraan di pintu gerbang TWA namun hal tersebut hingga saat ini tidak diindahkan oleh PT GRPP.
Oleh karena itu, usai memberikan kuliah umum di Aula Barat Insititut Teknologi Bandung, Menhut langsung dihampiri oleh beberapa g aktivits Wahana Lingkungan Hidup yang meminta agar Menhut mencabut izin pengelolaan PT GRPP atas TWA Tangkuban Parahu.
Sementara itu, terkait banyaknya kawasan hutan yang tidak terkelola dengan baik di luar Pulau Jawa, Kemenhut juga mengusulkan kepada Kementerian BUMN untuk melakukan penggabungan atau merger antara Inhutani dan Perhutani.
"Perhutani di luar Pulau Jawa itu namanya Inhutani. Inhutani di seluruh Indonesia tidak berhasil menanam, ada sebagian kecil. Oleh karena itu, saya usul ke Menteri BUMN untuk melakukan merger antara Inhutani dan Perhutani," kata Zulkifli Hasan.
B/Z003