Polda Metro Jaya menyiapkan 14 lokasi layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Jumat.
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan Samsat Keliling itu yakni :
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang
7. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong
9. Ciputat di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat
10. Kelapa dua, di Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Intermoda BSD Kelapa Dua
11. Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
12. Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Jadetabek tetap buka selama PPKM Darurat
Baca juga: Polda Metro buka 14 lokasi Samsat Keliling Jadetabek pada Rabu
Baca juga: Polda Metro layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek