Tasikmalaya, 19/1 (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menggagalkan pengiriman ganja seberat 4 kg yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yaya Mulyana saat menggelar ekspose penangkapan, kepada wartawan, Rabu mengatakan, keberadaan daun ganja kering siap edar itu dimiliki oleh tiga orang yang sebelumnya salah seorang dari mereka ditangkap di Jalan Raya Cikunir, Tasikmalaya, Senin (17/1) malam.
Ketiga tersangka pengedar ganja itu yakni Endang (45) warga asal Cirebon, Asep (32) warga asal Cikunir, Tasikmalaya, dan Aep (40) warga Singaparna, Tasikmalaya, yang terbukti membawa dan terlibat dalam peredaran ganja seberat 4 kg yang dikemas dalam kertas koran.
"Ketiga pelaku ini sudah kita amankan, dan mendekam dalam sel untuk proses hukum selanjutnya," kata Yaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yaya menjelaskan, Endang merupakan pelaku utama yang mengaku membeli ganja seharga Rp3 juta dari salah seorang asal Jakarta.
Ganja tersebut dapat diperoleh setelah memesan dari salah seorang warga Tasikmalaya yang sedang dalam pencarian polisi. Setelah barang tersebut tiba di Tasikmalaya, Endang yang membawa ganja dalam tas untuk diedarkan akhirnya ditangkap oleh petugas yang menghentikan sepeda motornya.
Setelah penangkapan tersebut, kata Yaya pihaknya kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari Endang dan selanjutnya menangkap kedua tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Tasikmalaya.
"Ketiga orang itu memang sudah menjadi target operasi kami selama dua bulan terakhir ini, setelah mendapatkan informasi saya perintahkan anggota untuk menangkapnya," katanya.
Ketiga tersangka yang mendekam dalam penjara untuk pemeriksaan kepolisian selanjutnya, kata Yaya, mereka terjerat pasal 112 dan pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Feri P