Sumedang, 23/12 (ANTARA) - Kepolisian Resort Sumedang berhasil meringkus enam tersangka pengedar narkoba jenis ganja, yang kerap kali melakukan transaksi di wilyah Sumedang dalam sepekan.
Kapolres Sumedang AKBP Nurullah, Kamis, mengatakan, dari tersangka Yuyun Nugraha (33) penduduk Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari disita lima paket besar dan sedang serta 10 linting, dan Erik Muslim (29), asal Depok, Desa Jatisari, Tanjungsari sebanyak satu paket.
Dikatakannya, dari pengakuan mereka, ganja tersebut dibeli dari Agus Firmansyah alias Agus Jahe (34) warga Pamagersari, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari.
"Ketika pelaku mengirimkan pesan singkat melalui ponsel ke keluarganya dan minta agar paket ganja segera dibuang, justru hal itu menjadi barang bukti Polisi tambahan" jelasnya.
Dikatakan dia, jajarannya pun berhasil menangkap Weni alias Emuy, penduduk Babakan Situ Cileunyi Wetan Bandung. Dari tangan perempuan muda tersebut, polisi mengamankan 1 ons ganja kering siap pakai yang diduga akan diedarkan Weni di kawasan Jatinangor.
"Kami menangkap Weni alias Emuy di Jalan Caringin Depan Griya Regency Jatinangor, serta mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1 ons," kata dia.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Nurullah, polisi berhasil mengembangkan penyelidikan dan memperoleh satu nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan itu juga, diperoleh satu nama pengedar lainnya yang saat ini masuk DPO.
Ditambahkannya, sehari sebelumnya polisi pun berhasil menangkap Entis alias Kucir, warga desa Cibunur Rancakalong. Dia ditangkap di daerah Pasir Malang Sumedang Utara dengan barang bukti satu paket ganja kering siap pakai. ***1***
POLRES SUMEDANG RINGKUS ENAM PENGEDAR GANJA
Jumat, 24 Desember 2010 15:50 WIB