Bandung, 14/12 (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalukan aksi mogok kerja terkait akan diperiksanya Bupati Kabupaten Subang Eep Hidayat oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Tidak ada istilah itu (mogok), yang jelas PNS haruus melayani dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Gubernur Heryawan di Bandung, Selasa.

Ditemui usai memberikan pengantar dalam rapat koordinasi ekspose tentang pelanggaran penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural atau tindak pidana kehutanan di Gedung Bappeda Jabar, gubernur berharap PNS Kabupaten Subang tidak jadi melakukan aksi mogok kerja itu.

Pihaknya menginginkan semua kegiatan pemerintahan di Kabupaten Subang tetap bisa berjalan dengan baik. Bahkan gubeenur tidak memikirkan sanksi karena tidak ingin aksi mogok kerja massal itu terjadi.

"Saya tidak memiliki harapan aksi terjadi, dan saya tidak memiliki harapan memberi sanksi, pokoknya saya berharap semuanya berjalan baik," kata Gubernur Jabar.

Sementara itu Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto menyatakan tidak akan membuat pengamanan khusus terkait ancaman mogok PNS Kabupaten Subang itu.

"Tidak ada pengamanan khusus, tapi kami punya kewajiban mengamankanya," kata Kapolda.

Bupati Subang Eep Hidayat rencananya akan mengerahkan 14 ribu PNS, lurah dan camatnya ke Kejati Jabar pada saat pemeriksaan dirinya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar terkait kasus upah pungut senilai Rp3,2 miliar.

Dengan adanya ancaman mogok PNS Kabupaten Subang, maka secara otomatis peayanan publik di kabupaten itu dipastikan menjadi terganggu.

Kasus ini berawal saat ditetapkannya Eep Hidayat sebagai tersangka dalam kasus upah pungut pertambangan, perkebunan dan perhutanan Tahun 2005 hingga 2008 yang mencapai Rp3,2 miliar.***1***

Syarif A


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026