Bogor (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memberlakukan penyekatan kendaraan bermotor masuk ke Kota Bogor pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor selama 24 jam mulai Rabu.
Warga dari luar Kota Bogor yang masuk ke Kota Bogor tanpa tujuan penting atau hanya sekadar jalan-jalan, maka diminta untuk memutarbalik," kata Bima Arya saat menjadi narasumber pada diskusi virtual "PPKM Darurat: Lindungi Keluarga" di Kota Bogor, Rabu.
Menurut Bima, diberlakukannya penyekatan kendaraan bermotor di Kota Bogor selama 24 jam dan dengan wilayah yang lebih luas, sasarannya untuk menurunkan mobilitas warga sampai 50 persen, guna menekan kasus positif COVID-19 yang melonjak tinggi.
Warga yang tidak bekerja pada sektor esensial dan kritikal serta tidak memiliki kepentingan yang mendesak, katanya, maka kendaraannya diminta untuk diputarbalik arah.
"Dengan pelaksanaan penyekatan bermotor 24 jam ini, maka warga dari luar Kota Bogor yang hanya sekadar ingin jalan-jalan ke Bogor, tidak bisa masuk ke Kota Bogor," katanya.
Menurut dia, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menyiapkan lokasi penyekatan di banyak tempat, sampai ke batas kota. Sebelumnya, Satgas melakukan penyekatan kendaraan bermotor pada malam hari, pukul 21:00 WIB hingga 24.00 WIB.
"Pada pelaksanaan penyekatan di malam hari, sudah menurunkan mobilitas warga sampai sekitar 20 persen. Namun, hal ini belum efektif menekan lonjakan kasus positif COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo, di Kota Bogor, Selasa (6/7), mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor dengan menambah enam lokasi penyekatan di batas kota.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor, selama tiga hari pada 3-5 Juli 2021, disimpulkan bahwa mobilitas warga menurun 21 persen," katanya.
Menurut Susatyo, persentase penurun mobilitas warga tersebut dinilai belum optimal untuk menekan lonjakan kasus positif COVID-19 sehingga perlu diturunkan sampai 50 persen.
Untuk menurunkan mobilitas warga sampai 50 persen tersebut, kata dia, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor sepakat, untuk memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor.
"Kalau sebelumnya dilakukan penyekatan di 10 lokasi di dalam kota pada pukul 21:00 Wib hingga 24:00 WIB, maka mulai Selasa (6/7) ditambah dengan enam lokasi penyekatan di batas kota," katanya.
Susatyo menambahkan, pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor agar lebih efektif maka Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan penyekatan bersama di wilayah Bogor Raya.
Baca juga: Penyekatan kendaraan diperluas sampai batas Kota Bogor
Baca juga: Pemkot Bogor berlakukan penyekatan total kendaraan bermotor
Baca juga: Polisi berlakukan kebijakan ganjil-genap kendaraan di Kota Bogor