Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir mengecam harga-harga obat yang melejit di tengah kebutuhan yang tinggi menyusul terjadinya lonjakan jumlah kasus COVID-19.
Erick kemudian memerintahkan kepada perusahaan farmasi BUMN, Indofarma dan Kimia Farma untuk memastikan ketersediaan obat-obatan termasuk Ivermectin, yang saat ini sedang dalam uji coba klinis, untuk dipasarkan dengan harga terjangkau masyarakat.
"Harga-harga di pasaran saat ini sangat menyakitkan hati rakyat di tengah kebutuhan yang tinggi dan banyaknya pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Karena itu, saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," ujar Menteri Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain memberikan jaminan atas ketersediaan obat untuk terapi penyembuhan dengan harga terjangkau, Menteri BUMN juga berharap agar masyarakat lebih bijak dalam memenuhi kebutuhan obat tersebut dengan tidak membeli secara bebas atau mendapatkannya tanpa disertai resep dokter.
"Masyarakat harus bijak dan paham bahwa obat untuk terapi terkait COVID-19 tidak bisa dibeli bebas dan tanpa resep dokter. Mereka bisa mendapatkannya langsung di instalasi rumah sakit dan klinik, juga di jaringan apotek Kimia Farma dan lainnya. Karena hal itu sudah menjadi ketentuan, maka laporkan jika ada pelanggaran," kata Erick.
Erick Thohir juga memerintahkan kepada Kimia Farma untuk melakukan pengawasan internal di BUMN dan berjanji akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma, Indofarma atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi.
"Indofarma tengah menggenjot produksi ivermectin dari kapasitas terkini, 4,5 juta tablet/bulan menjadi 13,8 juta tablet/bulan pada Agustus 2021. Meski Indofarma mampu memproduksi dalam jumlah banyak, namun kita masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes," katanya.
Menurut Erick, saat ini Ivermectin misalnya tersedia secara bertahap di Kimia Farma dan lainnya . Untuk harga telah ditetapkan Rp7.885 per butir, termasuk PPN, sebagai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.
Baca juga: Polri awasi penjualan obat untuk COVID-19 di toko daring
Baca juga: Tokopedia komitmen tindak tegas penjual obat penanganan COVID-19 melebihi HET
Baca juga: Polres Indramayu tindak tegas apotek jual obat terapi COVID-19 lebihi HET