Ngamprah, 18/11 (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jabar, mengakui salah seorang jamaah haji asal KBB meninggal dunia usai melakukan tawaf sebagai rangkaian pelaksanaan prosesi haji.
Jamaah haji itu bernama Tarawiyah warga Kecamatan Lembang yang berangkat pada 23 Oktober 2010 lalu.
Tarawiyah pun merupakan jamaah haji yang berangkat dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al-mUnawaroh, kata Kepala Kantor Kementerian Agama KBB, Imron Rosyadi kepada wartawan, Kamis.
Dijelaskan Imron, sebelum meninggalnya, jamaah berusia 63 tahun itu sempat dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tak sempat diselamatkan.
"Beliau meninggal akibat terjatuh usai melaksanakan tawaf saat akan kembali ke penginapannya. Setelah itu, yang bersangkutan oleh petugas kesehatan kita yang ada disana di bawa ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong lagi," kata Imron Rosyadi.
Diakui Imron, dirinya mendengar kabar tersebut sekitar enam hari lalu. Dia tidak tahu kapan tepatnya jamaah itu meningggal.
Menurut diagnosa dokter setempat, jamaah tersebut meninggal karena serangan jantung. Sesuai dengan kebijakan dan prosedur haji maka setiap jemaah yang meninggal di tanah suci pada saat menunaikan ibadah haji, jenazahnya akan dimakamkan di tanah suci.
"Setiap jamaah haji yang meninggal dunia saat melaksanakan haji sesuai dengan aturan harus dimakamkan disana. Dan kita pun sudah menghubungi keluarga Tarawiyah," imbuhnya.
Ditegaskan Imron, saat ini pihaknya sedang melakukan pemrosesan pengembalian asuransi kepada pihak keluarga jamaah. Jumlahnya sesuai ongkos pemberangkatan atau sekitar Rp31 juta.
"Saat ini kami sedang memeroses pengembalian asuransi kepada pihak keluarga korban senilai kurang lebih Rp31 juta atau sesuai dengan ongkos pemberangkatan," cetus Imron.
Seperti diketahui, Jamaah calon haji asal KBB berjumlah 972 orang. Namun yang berangkat dari KBIH Kab. Bandung Barat hanya 667 orang, sementara sisanya berangkat dari KBIH kota lain. Adanya calon jamaah haji asal KBB yang bermutasi ke Kota Bandung dan Cimahi merugikan secara materil dan immateril.
Menurut Ketua Forum KBIH KBB Wahid Fauzi, tak hanya itu dengan banyaknya calon haji (calhaj) yang bermutasi pun mengakibatkan kuota haji untuk KBB menjadi berkurang untuk tahun berikutnya.
Kerugian itupun, sambungnya, mengakibatkan berkurangnya pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) dari pembayaran pemeriksaan kesehatan, dan banyaknya masyarakat yang sudah mengantre untuk melaksanakan ibadah haji.
"Kita akui saja dengan adanya mutasi para Calhaj ini mengakibatan hilangnya PAD. PAD ini didapatkan dari pemeriksaan kesehatan oleh Dinkes dan banyaknya warga yang mengantre tapi malah yang terdaftar malah melakukan mutasi ke tempat lain dan berkurangnya jumlah kloter dari tiga menjadi dua kloter," kata Wahid.
Menurutnya, di KBB telah terjadi mutasi besar-besaran yang mencapai 374 Calhaj dan jumlah tersebut sejarah baru dan pertama kalinya terjadi di Jawa Barat. Menurutnya, ada tiga syarat calon jamaah haji melakukan mutasi. Yaitu pindah dinas, pindah domisili, dan kekeluargaan.
Akibat adanya mutasi pemberangkatan haji pada tahun ini sebanyak 374, pihaknya mendapat teguran dari provinsi. Apalagi tidak memenuhi tiga syarat adanya mutasi atau hanya berpindah kepada pemberangkatan kloter.***3***