Soreang, 12/11 (ANTARA) - Masa jabatan Bupati Bandung, H Obar Sobarna tidak bisa diperpanjang, meski putusan MK terkait gugatan hasil pilkada oleh pasangan calon bupati/wakil bupati Ridho-Dadang baru diputuskan melebihi tanggal 5 Desember 2010, demikian pengamat pemerintahan.
"Pada prinsipnya memang tidak boleh ada kekosongan pemerintahan. Tapi bukan berarti memperpanjang masa jabatan bupati," kata pengamat pemerintahan Universitas Padjadjaran, Dr Dede Mariana, Jumat (12/11).
Penegasan Dede ini menanggapi pernyataan pakar politik Djamu Kertabudi yang meminta supaya masa jabatan bupati/wakil bupati, Obar Sobarna/Yadi Srimulyadi diperpanjang terkait adanya gugatan pemilukada di MK.
Menurut Djamu, sudah hampir bisa dipastikan bahwa gugatan Ridho-Darus di MK akan diputuskan setelah 5 Desember, masa akhir jabatan Obar-Yadi, yang seharusnya ada pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bandung periode 2010-2015.
Sementara menurut Dede, masa jabatan bupati/wakil bupati tetap 5 Desember, sedangkan untuk pejabat pelaksana tugas bupati yang mengisi kekosongan jabatan tersebut, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Jadi, tergantung gubernur, sebagai perwakilan pemerintah pusat, bisa tunjuk Plt dari provinsi atau dari Pemerintah Kabupaten Bandung sendiri," ujar Dede.
Bahkan, Dede menilai, bila gubernur telah melaporkan kondisi ini kepada Menteri Dalam Negeri, dan langsung diperintahkan untuk menunjuk plt, bisa saja yang ditunjuk itu adalah Obar Sobarna.
"Hanya, kalaupun pak Obar yang ditunjuk, bukan berarti masa jabatan bupati diperpanjang, jabatannya itu tetap saja Plt, bukan memperpanjang masa jabatan," ujar Dede.
Sebenarnya, kata Dede persoalan penunjukkan Plt ini tidak terkait dengan gugatan Pilkada di MK saja, yang lebih penting dipikirkan adalah Plt bupati yang nantinya menandatangani peraturan daerah (Perda) APBD 2011.
Menurut Dede, saat ini DPRD Kabupaten Bandung sedang membahas APBD 2011, yang dipastikan, tidak rampung sebelum 5 Desember, karena kalaupun tuntas akhir November Raperda itu tetap harus melalui koreksi gubernur sekitar 14 hari.
"Jadi, persoalan Plt ini harus segera dibicarakan dengan gubernur, tidak hanya terkait gugatan Pilkada, melainkan juga pengesahan APBD," katanya.***1***
Ayi K
