Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan penyekatan di sejumlah titik wilayah perkotaan Karawang untuk mencegah terjadinya kerumunan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
"Kondisi Karawang sekarang ini sedang tidak baik-baik saja, kasus COVID-19 cukup tinggi,” kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra di Karawang, Kamis.
Atas hal tersebut, pihaknya ikut terlibat menekan angka penyebaran COVID-19 dengan melakukan penyekatan atau penutupan akses jalan menuju sejumlah titik keramaian di wilayah Karawang.
Hal tersebut juga dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/3635-Disperindag tentang Perubahan Kesepuluh PPKM Mikro di wilayah Karawang.
“Sebelumnya kami melakukan penyekatan atau penutupan jalur setiap hari libur (Sabtu dan Minggu). Namun sekarang kami lakukan setiap hari, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021,“ katanya.
Waktu penyekatan itu sendiri dilakukan setiap pukul 20.00-04.00 WIB.
Menurut Kapolres, ada lima titik penyekatan atau penutupan jalur selama penerapan PPKM Mikro di Karawang. Di antaranya di Bundaran Mega Mall, Lapangan Karangpawitan, Kawasan Galuh Mas, Stadion Singaperbangsa dan Alun-Alun Karawang.
Menurut dia, akses jalan menuju lima titik itu dilakukan penyekatan, karena kelima titik itu biasa terjadi kerumunan.
Sementara itu, sesuai dengan data Dinas Kesehatan Karawang, hingga kini di daerah tersebut jumlah kumulatif kasus COVID-19 mencapai 23.15 kasus atau bertambah 541 orang dibandingkan sehari sebelumnya.
Dari jumlah kumulatif itu, rinciannya adalah 891 orang masih dirawat (berkurang 99 orang), 1,574 orang isolasi mandiri (bertambah 390 orang), 746 orang meninggal dunia (bertambah 35 orang), dan yang dinyatakan sembuh sebanyak 20.404 kasus (bertambah 215 orang).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Karawang meninggal dunia akibat COVID-19
Baca juga: LIPI temukan varian Delta India pada pasien COVID-19 di Karawang