Ngamprah, 27/10 (ANTARA) - Ratusan aktivis lingkungan berunjuk rasa mendukung keputusan Menteri Kehutanan yang telah mencabut hak pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu dari PT Graha Rani Putra Persada.
Dalam aksi unjukrasa di Kabupaten Bandung Barat, Rabu, mereka menuntut kepada pihak terkait untuk mematuhi dan melaksanakan surat Nomor 524 dan SK Menhut Nomor 276 tentang Pengusahaan Taman Wisata Tangkuban Parahu dengan memasang spanduk dan menyebarkan selebaran di kawasan pintu 1 yang merupakan tempat pemungutan karcis TWA Tangkuban Parahu di perbatasan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Subang, Jabar.
Dalam aksinya, mereka juga meminta agar Menteri Kehutanan harus memberi sanksi kepada Dirjen PHKA dan Kepala BBKSDA Jabar dan Banten yang melakukan pembangkangan terhadap surat Menhut Nomor 524 dan SK Menhut Nomor 576.
Selain itu, BPK pun dituntut untuk mengaudit PT GRPP di TWA Tangkuban Perahu karena telah melakukan pungutan liar yang dilakukan oleh PT GRPP di TWA Tangkuban Perahu karena melanggar PP 59/98 tentang penerimaan negara bukan pajak dan PP 18/94 tentang pengusahaan pariwisata alam.
Ketua Forum Peduli Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat, Thio Setiowekti mengatakan, sampai dengan hari ini ternyata PT GRPP masih memungut karcis masuk ke TWA Tangkuban Parahu, ini membuktikan terjadi pembangkangan BBKSDA Jawa Barat Banten dan PT GRPP terhadap Surat Menhut Nomor 524 dan SK. Menhut 576.
Thio menyebutkan, mafia perizinan di dalam tubuh Dirjen PHKA harus diusut tuntas, Menhut harus berani mengambil langkah-langkah tegas terhadap oknum-oknum untuk memperbaiki kinerja kementeriannya.
"Makanya, Pemkab Bandung Barat dan Subang harus proaktif melaksanakan amanat surat Menhut Nomor 524 dan SK. Menhut 576 sehingga masyarakat yang berusaha di Hutan Lindung dan TWA Tangkuban Perahu baik budayawan, pedagang, petani hutan, sopir ontang-anting dan lain-lain merasa aman dan sejahtera," imbuhnya.
Secara terpisah Ketua Komunitas Pohon Indonesia Dadi Ardiwinata menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Kehutanan yang tertuang dalam Surat Menhut Nomor 524/Menhut-II/2010 tanggal 11 Oktober 2010 perihal Pengusahaan Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Parahu (TWAGNTP ) Propinsi Jawa Barat dan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.576 /Menhut-II/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.306/Menhut-II/2009.
Menurut Dadi, Surat tersebut merupakan respon positif yang sangat cepat dari Menteri Kehutanan terhadap aspirasi masyarakat dan Gubernur Jawa Barat serta pimpinan DPRD Jawa Barat atas keinginan pencabutan izin pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Perahu dari PT GRPP.
"Seyogyanya surat tersebut ditindak lanjuti secara cepat oleh gubernur dengan mengambil tindakan yang dianggap perlu demi menyelamatkan aset yang sangat berharga dan merupakan ikon kebanggaan rakyat Jawa Barat," pungkasnya. ***1***