"Satu orang calon haji asal Ciamis terpaksa dibatalkan pemberangkatannya pada Minggu (17/10) karena dalam usia kandungan yang tidak diperkenankan berangkat," ujar Sekretaris II Panitia Pemberangkatan Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Jakarta-Bekasi Dede Saefulloh di Bekasi, Senin.
Sementara dua calon haji lainnya yang juga batal diberangkatkan, kata dia, berasal dari Sukabumi dan Subang akibat divonis oleh tim medis PPIH Embarkasi Haji Jakarta-Bekasi mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
"Calon haji asal Sukabumi mengalami gangguan pada saluran pencernaan, sementara calon haji asal Subang mengalami gangguan pada bagian ginjal. Sesuai ketentuan dari menteri kesehatan, kami terpaksa membatalkan pemberangkatannya hingga tahun berikutnya," kata Dede.
Dikatakan Dede, kandungan calon haji asal Ciamis masih berusia enam minggu. Padahal, kata dia, sesuai aturan calon jamaah haji yang hamil hanya diperkenankan berangkat pada usia kandungan minimal 14 minggu sampai 26 minggu," katanya.
Bila calon haji tersebut tetap dipaksakan berangkat, kata Dede, akan berdampak buruk bagi kesehatan janin dan calon haji bersangkutan.
"Kalau divaksin akan berdampak pada janin. Sehingga, pemberangkatannya tidak perlu dipaksakan," katanya.
Dede mangimbau seluruh calon haji yang memasuki tahap kritis kehamilan untuk tidak memaksakan diri berangkat menunaikan ibadah haji.
"Sebab, kami akan kembali memeriksa kondisi kesehatan mereka melalui tim medis yang telah kami siapkan hingga jadwal terakhir pemberangkatan," katanya.
Andi Firdaus
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.