Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta warga memahami kebijakan pemerintah pusat membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021.
"Kami berharap kepada para jamaah menerima keputusan tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Sopian di Cikarang, Senin.
Dia menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk kembali menunda pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci pada 2021 karena mengedepankan keselamatan jamaah haji dari penularan COVID-19, yang saat ini masih mewabah di berbagai negara termasuk Indonesia.
"Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini karena mengedepankan keselamatan," katanya.
Sopian meminta warga tidak khawatir soal keamanan biaya perjalanan ibadah haji yang sudah mereka setorkan.
"Masalah biaya jangan takut, kalau mau diproses diambil, monggo. Kami siap melayani sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Ia mengemukakan bahwa semula Kabupaten Bekasi mendapat kuota memberangkatkan 2.207 orang pada 2021.
Menurut dia, sampai sekarang belum ada calon haji yang menyampaikan keluhan perihal keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah ibadah haji tahun ini.
Sopian yakin jamaah calon haji menyadari bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pemberangkatan jamaah haji demi keselamatan jamaah.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, menurut dia, sudah menyampaikan informasi mengenai kebijakan tersebut kepada jamaah calon haji.
"Selain dari sosialisasi, mereka sudah tahu informasi ini sendiri dari media dan juga medsos, mereka memahami juga ibadah merupakan panggilan. Satu orang sudah lunas biayanya tetapi kalau Allah SWT belum memanggil bisa saja tidak berangkat," kata dia.
Baca juga: Pemerintah batalkan pemberangkatan jamaah haji 1442 Hijriyah
Baca juga: Keselamatan jamaah calon jadi faktor tak berangkatkan haji
Baca juga: Soal haji, MUI minta masyarakat bersabar dan tunggu waktu
Warga Bekasi diminta pahami kebijakan pemerintah soal pelayanan haji
Senin, 7 Juni 2021 18:29 WIB