Bandung, 12/10 (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus penembakan oleh RZ kepada temannya RA awal bulan september lalu, yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Anak.
Dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut, polisi tidak menemukan delik aduan serta demi kepentingan Psikologis sang anak yang masih berusia 10 tahun, dan guna menjaga stabilitas anak tersebut, kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Jaya Subriyanto melalui Ka Sub Bag Humas Kompol Endang Tri, Selasa.
Dia mengatakan, dalam kasus penembakan tersebut tidak ditemukan unsur kelalaian dan kesalahan yang dilakukan pelaku RZ, sehingga pihak LPA menjamin dalam hal ini bahwa kasus tersebut tidak secara sengaja dilakukan anak-anak tersebut.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhir September lalu, polisi belum juga menemukan delik aduan dalam kasus tersebut, serta adanya jaminan penguatan bahwa kasus ini tidak secara rekayasa dilakukan anak-anak usia tersebut, dengan melihat perkembangan psikologis sang anak, serta masa depannya, LPAB (Lembaga Perlindungan Anak Bandung) menjamin hal ini guna menangguhkan kasus tersebut," terang Kompol Endang Selasa sore di Mapolrestabes Bandung.
Pihak kepolisian sendiri, sudah melakukan prosedur tahapan penyelidikan usai korban RA sembuh dari luka tembaknya, guna dimintai keterangan dalam kejadian penembakan di gedung Pakuan awal bulan september lalu.
"Kita sudah panggil saksi korban, serta pelaku yang menembak, namun dalam pengakuannya mereka juga tidak mengerti senjata senapan angin itu digunakan untuk apa, bahkan pihak penyidik memanggil ibu Gubernur Nety Heryawan terkait kesalahan pengawasan pun tidak terbukti bersalah, karena yang namanya anak-anak sedang bermain masa mau diawasi terus menerus, serta adanya permohonan jaminan dari LPA dan pihak kedua orang tua korban dan pelaku yang meminta agar tidak diperpanjang kasusnya," papar Kompol Endang.***1***