Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terus memburu aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri dengan berkonsentrasi pada tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Gendung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin malam, menyebutkan hari ini pihaknya menyita aset milik tersangka Heru Hidayat di Bangka Belitung.
"Hari ini ada aset yang disita di Bangka Belitung punya Heru Hidayat, tanah seluas 16 hektare," kata Febrie.
Menurut Febrie, tanah tersebut berupa tanah kosong yang terindikasi untuk perumahan.
Saat ini penyidik Jampidaus tengah memperdalam aset-aset milik Heru Hidayat.
Terkait dengan aset tersangka lainnya, kata Febrie, juga masih berjalan penelusuran dan upaya penyitaannya untuk dirampas negara dalam mengembalikan kerugian negara.
"Penyitaan aset para tersangka masih berjalan sebelum tahap kedua. Tentunya asetnya bertumpu banyak pada Heru Hidayat dan Benny Tjockro. Maka, konsentrasi di situ," ujar Febrie.
Hingga saat ini taksiran sementara nilai aset para tersangka yang disita mencapai Rp13 triliun. Nilai ini masih akan bertambah karena masih ada aset yang belum ditaksasi nilainya, seperti tambang nikel dan beberapa aset masih dalam tahan penyegelan untuk disita.
Penyidik Jampdisus Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, yakni Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjockrosaputro alias BTS, Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Baca juga: 36 lukisan emas milik tersangka Asabri senilai Rp109 miliar telah disita
Baca juga: Nilai kerugian negara terkait Asabri jadi Rp22 triliun berdasarkan audit BPK
Kejagung terus buru aset Benny Tjockro dan Heru Hidayat terkait kasus Asabri
Selasa, 25 Mei 2021 6:39 WIB