Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengamankan pengendara asal Kabupaten Indramayu yang menggunakan pelat nomor dinas kepolisian palsu untuk menghindari pos penyekatan.
"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian," kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat memimpin penyekatan di pos penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Minggu.
Udiyanto mengatakan pengendara yang diamankan berinisial EK (39) warga Kabupaten Indramayu, Jawa Bara, dan saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Cikijing.
Menurutnya pengendara berinisial EK ini, menggunakan pelat nomor palsu dinas kepolisian itu untuk menghindari penyekatan, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata itu palsu.
"Saat ini pengendara itu telah diamankan di Polsek Cikijing guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur-nya.
Ia menambahkan, pihaknya akan tetap menindak apa yang telah dilakukan oleh pengendara dan akan didalami dari mana mendapatkan pelat nomor palsu itu.
Udiyanto mengatakan Polisi yang berjaga di pos penyekatan tetap profesional, di mana setiap pengemudi yang melintas akan tetap diperiksa dan ditanya keperluannya apa.
"Dia mungkin merasa akan lolos dari pos penyekatan sehingga berbagai cara dilakukan, tapi kami tetap profesional dengan menghentikan semua kendaraan yang mencurigakan," katanya.
Baca juga: Polres Majalengka sekat wisatawan menuju obyek wisata
Baca juga: Kapolres Majalengka pastikan obyek wisata aman dan kondusif
Pengemudi mobil gunakan pelat dinas kepolisian palsu diamankan polisi Majalengka
Minggu, 16 Mei 2021 23:00 WIB