Karawang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jabar, membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban membayar THR menjelang Lebaran.
"Adanya layanan pengaduan itu, setiap karyawan yang tidak mendapatkan THR dipersilakan melapor ke Disnaker," kata Pelaksana Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Asip Suhendar di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, untuk sementara ini pihaknya belum menerima pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya
Namun jika ada karyawan yang mengalami itu atau karyawan yang tidak mendapatkan THR, bisa segera melapor.
Menurut Asip, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu tujuh hari sebelum lebaran.
"Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata dia.
Ia mengaku akan menyebarkan Surat Edaran Bupati Karawang kepada para pengusaha khususnya terkait pembayaran THR.
Disebutkan jika dalam pelaksanaannya ada keterlambatan pembayaran THR, maka akan diberi sanksi denda dan administrasi.
Baca juga: Disnaker Depok siap sidak perusahaan tak bayar THR karyawan
Baca juga: 70 persen perusahaan di Kota Depok sudah bayar THR
Baca juga: Pemkab Bekasi buka posko THR Keagamaan