Bandung, 2/9 (ANTARA) - Terkait evaluasi ijin dan mekanisme perluasan pembangunan hotel Luxton, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu mengatakan, Luxton belum mengantongi izin prinsip kendati sebagian besar izin sudah rampung.

"Luxton tidak belum memiliki izin prinsip yang mengubah peruntukkan pemukiman menjadi jasa pariwisata, ini tetap harus dievaluasi meskipun IMB dan perijinan Distarcip sudah beres," jelas Haru, di Bandung, Kamis.

Setelah permasalah bergulir, kata Haru, lebih tepat jika ketegangan antara warga dan manajemen Luxton diselesaikan oleh pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung.

"Harus segera diupayakan jalan mediasi antara warga dengan Luxton supaya keinginan masing-masing bisa terakomodir, termasuk juga membahas posisi perizinan yang sudah dikeluarkan," urai Haru.

Dipaparkannya, sejak 2006, Distarcip sudah mengengeluarkan izin pembangunan berikut Izin mendirikan Bangunan (IMB), yang rencananya akan dibangun, sebagai syarat peningkatan level menjadi hotel bintang lima.

Pihak Distarcip juga sudah membicarakan standar air sumur resapan di sekitar lokasi hotel, dan juga pemukiman di sekitarnya namun Namun menurutnya, hal tersebut belum dibahas dengan warga terdekat di kawasan Geusan Ulun Bandung.
"Distarcip sudah membicarakan dengan pihak Luxton dan sudah ada pilihan untuk membangun 5 lantai, dipangkas dua lantai dari rencana tujuh lantai, namun bukan itu masalahnya, karena izin prinsip peruntukkan melalui Perda dan Perwal yang belukm tuntas," tandasnya.
Sebelumnya, perluasan bangunan hotel Luxton di protes warga Geusan Ulun, lantaran mereka tak setuju dengan perubahan pemukiman menjadi pusat jasa.

Namun hal ini menjadi lebih memicu protes warga lantaran konsep pembangunan lokasi barunya yang menggunakan sistem penghubung (connecting), sehingga pembangunan tersebut berisiko mengganggu kenyamanan.

"Pembangunan 'connecting' inilah yang menjadi bagian masalah karena ada pemukiman yang terlewati dan nantinya akan bersinggungan," ujarnya***4***


Editor : Sapto HP

COPYRIGHT © ANTARA 2026