Sumedang, 4/8 (ANTARA) - Saung budaya Sumedang, Jabar, sebagai wadah para seniman dan peminat seni serta masyarakat mengekspresikan gagasan estetika dalam bentuk kesenian, kerajinan tangan, makanan unggulan yang hingga kini agaknya belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Ketua Dewan Kesenian Jatinangor, Dudi Supardi, Rabu, mengatakan, secara filosofis kata "saung" semestinya dimaknai sebagai simbol ruang ekspresi, pertemuan, perhelatan, pertunjukan dan diskusi.
Sementara budaya dapat dimaknai sebagai segala aktivitas dan kreatifitas manusia.
Keberadaan saung budaya Sumedang, menurut Dudi, akan dirasakan bernilai bagi pembangunan kepribadian masyarakat Sumedang umumnya dan Jatinangor khususnya.
"Tapi tentu ada syaratnya, yaitu jika ragam aktivitas dan kreatifitas masyarakat terwadahi di dalamnya," jelas dia.
Menurut dia, jika ditelusuri dengan cermat, kabupaten Sumedang sebagai "puseur" budaya Sunda akan banyak ditemukan beragam aktivitas seni dan kerajinan tangan, makanan dan buah-buahan unggulan.
Kesenian yang berfungsi ritual pertanian, seperti Jentreng Rancakalong, Gong Renteng, Ngalaksak, Ampih Pare, Ngaraot masih dapat ditemukan di wilayah Sumedang.
Begitu juga kesenian helaran seperti Kuda Renggong dan Tajidor telah lama menjadi maskot kabupaten Sumedang.
Grup gamelan, sanggar tari, teater, wayang dan kerajinan, lanjutnya, secara mudah masih banyak ditemukan dan tersebar hampir di setiap wilayah kabupaten Sumedang.
Keberadaan Saung Budaya Sumedang telah berdiri sejak tahun 1999 hingga sekarang, dan telah beberapa kali mengalami pergantian pengurus.
Ditabahkannya, uang yang telah dihabiskan membiayai Saung Budaya Sumedang tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar, ditambah biaya perbaikan dan pengembangan.
Yang disayangkan, jelas Dudi, justru kontribusi keberadaan Saung Budaya Sumedang (SBS) terhadap pembangunan sumber daya manusia dan kesenian masyarakat Sumedang dirasakan semakin jauh.
"Salah satu penyebab utama terletak pada pengelolaan SBS yang yang tidak jelas," katanya. ***4***
SAUNG BUDAYA SUMEDANG BELUM DIMANFAATKAN MAKSIMAL
Rabu, 4 Agustus 2010 9:49 WIB