Jakarta (ANTARA) - Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri dengan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya petinggi maskapai Sriwijaya Air berinisial CL.
Korupsi PT Asabri merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
CL salah satu dari tujuh orang saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Selasa.
"Hari ini Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ezen Eber Simanjutak, dalam keterangannya.
Tujuh saksi yang diperiksa tersebut dengan inisial nama, yakni IMS selaku anak dari tersangka Ilham W Siregar, NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuritas dan BS selaku kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri.
Saksi berikutnya CL selaku komisaris utama PT Sriwijaya Air, ABS selaku direktur utama PT Strategic Management Service dan RO selaku direktur utama PT OSO Manajemen Investasi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," kata Simanjuntak.
Sementara itu berdasarkan penelusuran google, susunanan dewan komisaris dan direksi PT Sriwijaya Air, CL menjabat sebagai wakil komisari utama Sriwijaya Air Group.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Mereka adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016, Mayor Jenderal (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, dan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.
Kemudian Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Selain itu petinggi PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Kedua orang ini tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Kejagung sita tanah milik Benny Tjockro seluas 179 hektare di Kabupaten Bogor
Baca juga: Kejagung tetapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat tersangka TPPU dana Asabri