Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Karawang Okih Hermawan mengatakan pelarangan buka selama 24 jam bagi toko modern sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern di Karawang.
"Kami juga sudah melayangkan surat edaran untuk seluruh pemilik toko modern, toko swalayan, toko serba ada, waralaba, minimarket, dan pasar modern mengenai pelarangan buka selama 24 jam," kata Okih di Karawang, Jumat.
Dikatakannya, surat edaran bernomor 510/616/Perdagangan tersebut di antaranya mengatur mengenai jam buka dan tutup toko modern, toko swalayan, toko serba ada, waralaba, minimarket, dan pasar modern yang ada di Karawang.
Dalam surat edaran itu, kata Okih, disebutkan ketentuan jam buka dan tutup toko modern, toko swalayan, toko serba ada, waralaba, minimarket, dan pasar modern di Karawang ialah buka pukul 10.00 WIB dan tutup pada pukul 22.00 WIB untuk Senin sampai Jumat.
Sedangkan pada Sabtu-Minggu atau hari-hari libur ditoleransi buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB.
Ketentuan memberi toleransi tutup tersebut karena perhitungan banyaknya masyarakat Karawang yang masih melakukan aktivitas pada malam hari saat hari libur.
Menurut Okih, secara umum munculnya surat edaran yang mengatur buka-tutup untuk toko modern, toko swalayan, toko serba ada, waralaba, minimarket, dan pasar modern itu dilakukan hanya untuk penataan dalam bisnis dan untuk menyelamatkan para pedagang kecil.
"Kalau toko modern, toko swalayan, toko serba ada, waralaba, minimarket, dan pasar modern dibiarkan buka dan tutup semaunya, maka akan mengancam usaha pedagang kecil yang rata-rata mendapat keuntungan pada malam hari," katanya.
Penataan tersebut juga dilakukan karena sampai saat ini masai banyak toko modern, waralaba dan lain-lain di Karawang yang buka sampai buka 24 jam.
Bahkan, katanya, cukup banyak waralaba yang memasang "plang" bertuliskan buka 24 jam. Padahal, Bidang Perdagangan Disperindagtamben Karawang belum pernah menandatangani surat izin usaha yang menyebutkan waralaba, toko modern atau yang lainnya buka selama 24 jam.
Surat edaran bernomor 510/616/Perdagangan kali ini yang disampaikan kepada para pemilik toko modern, waralaba, minimarket, dan lain-lain merupakan surat edaran yang ketiga.
"Selama Februari sampai Juni 2010, kami sudah melayangkan surat edaran yang sama pertama dan kedua," katanya.
Sesuai dengan data Bidang Perdagangan Disperindagtamben Karawang, hingga kini terdapat sekitar 70 toko modern, toko swalayan, toko serba ada, waralaba, minimarket, dan pasar modern yang ada di Karawang.
"Kami berharap surat edaran yang ketiga ini bisa diperhatikan para pemilik toko modern, toko swalayan, toko serba ada, waralaba, minimarket, dan pasar modern yang ada di Karawang. Sehingga bisa ditaati," kata Okih.
Ali Khumaini
Editor : Teguh Handoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.