Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pengendara sepeda motor gede (moge) yang menerobos kawasan ring satu di Jalan Veteran III Jakarta Pusat pada Minggu (21/2) akhirnya diberi sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp250 ribu, jadi prosesnya penilangan saja," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Para pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp250 ribu.
Fahri juga mengatakan para pengendara moge itu telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut dan pihak kepolisian menyatakan ada pelanggaran lalu lintas dalam kejadian tersebut.
"Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas," ujar Fahri.
Kasus ini berawal dari sebuah video viral berisi rekaman anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) menendang sejumlah pengendara moge yang menggelar Sunday Morning Ride (Sunmori) di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/2).
Hal itu dikarenakan lokasi Sunmori para pengendara moge tersebut masuk dalam kawasan Ring Satu Istana Kepresidenan.
Pada kesempatan terpisah, Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan isi video tersebut.
Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu oleh ulah sejumlah pengendara moge yang menerobos jalan saat sedang ditutup dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar kantor Wakil Presiden RI.
"Benar, anggota Paspampres sedang melaksanakan pengamanan instalasi. Di Jalan Veteran III itu ada PAM Instalasi atau Instalasi VVIP yaitu Kantor Wapres," kata Wisnu.
Menurut Wisnu, sejumlah pengendara moge tersebut menerobos jalan yang sejatinya telah ditutup.
Lebih lanjut, Wisnu menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi moge itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman.
Dia menilai bahwa tindakan anggota Paspampres menendangi sejumlah pengendara moge termasuk tindakan ringan.
"Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP aturannya ditembak, dilumpuhkan dengan cara ditembak karena sudah mengancam," katanya.
Baca juga: Sanksi terhadap pengendara moge langgar ganjil-genap diminta jadi pembelajaran
Baca juga: Tiga pengendara moge terobos ganjil genap di Kota Bogor disanksi
Pengendara moge terobos ring satu diberi sanksi tilang
Selasa, 2 Maret 2021 21:23 WIB