Bandung, 12/7 (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, menginstruksikan kepada setiap kepala sekolah supaya tidak melakukan perpeloncoan saat dilaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
"Saya perintahkan langsung kepada setiap kepala sekolah bahwa tidak boleh ada perpeloncoaan saat MPLS yang mulai digelar hari ini di sekolah," kata Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh No.1 Bandung, Senin.
Ia menegaskan, selama pelaksanaan MPLS, panitia dilarang melakukan perpeloncoan dan penggonjlokan, karena MPLS ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada siswa baru agar betah dan senang di sekolah.
"Perpeloncoan atau penggonjlokan dilarang dilakukan. Pakaiannya pun tidak aneh-aneh. Makanannya juga biasa, nasi ya nasi. Jangan sampai siswa baru ditakut-takuti. Perpeloncoan sangat dilarang tapi kalau sifatnya untuk pembinaan mental itu boleh-boleh saja. Intinya tidak boleh ada perpeloncoaan," katanya.
Sementara itu, Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB), meminta sekolah mengawasi masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang dikhawatirkan menjadi ajang perpeloncoaan atau balas dendam antara siswa senior kepada siswa baru.
"MPLS mulai digelar hari ini dan hampir semua sekolah menyerahkannya ke siswa bukan oleh guru. Padahal aturan harus dikelola guru. Oleh karena itu, saya meminta supaya sekolah mengawasi MPLS ini," kata Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB), Iwan Kurniawan, di Bandung.
Ia menjelaskan, bentuk perpeloncoan yang biasa dilakukan bisa berupa bentakan, perlakuan berlebihan atau penugasan yang tidak ada relevansinya dengan pengenalan lingkungan sekolah.
"Ini sering kali terjadi saat MOS atau MPLS sekarang namanya, seperti siswa perempuan menggunakan ikat rambut yang berlebihan, siswa diminta hadir lebih pagi dari seharusnya, bahkan ada yang sejak pukul 05.00 WIB sudah harus hadir, harus jalan kaki radius 500 meter dari sekolah, dan penugasan-penugasan yang menyulitkan seperti membawa minuman Air Kencing Kuda atau Aqua, Biskuit Raja Dangdut atau Biskuit Roma, dan lain-lain," jelas Iwan.
Menurutnya, berdasarkan keputusan Disdik Kota Bandung No. 422.1/1209-Sekrt/2010 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2010, MPLS digelar maksimal dua hari.
Ia menuturkan, indikator perpeloncoan antara lain mengakibatkan adanya tekanan psikologis dan tindakan nonedukatif dari peserta didik senior kepada peserta didik baru.
"Aturan jelas, kalau ada yang masih melakukan perpeloncoaan saat MPLS laporkan saja ke kami di posko pengaduan KPKB di Jalan Kliningan III No 9 B Kota Bandung atau melalui telepon 022-7323003 atau HP 0811229939 dan 08122128743," kata Iwan.***3***
Ajat S
PERPELONCOAN SELAMA MPLS DILARANG
Selasa, 13 Juli 2010 8:34 WIB