Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membekuk pria berinisial IM (24) yang bekerja sebagai sopir ojek daring karena menganiaya kekasihnya sendiri yang berinisial A.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah indekos yang berada di kawasan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Motifnya karena pelaku sakit hati, pacarnya sering berbohong, sehingga menyulut emosi, mendatangi kost-kostannya pacar tersebut atau korban, lalu dilakukan pemukulan," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Pelaku terlibat cekcok dengan kekasihnya itu diketahui karena masalah uang di kartu ATM. Sehingga hal itu menurut Adanan membuat pelaku tersulut emosi.
Menurut Adanan, peristiwa itu diketahui karena ada kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi. Setelah rekaman video itu didapat, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Polisi lantas menemui korban A tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu polisi membuat laporan Model A untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kemudian itu ditindaklanjuti dan Alhamdulillah IM (pelaku) sudah diamankan di Polsek Batununggal," kata Adanan.
Adanan mengatakan, korban mengalami luka-luka di sekitar wajahnya akibat pukulan pelaku. Korban sendiri, kata dia, merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi yang ada di Bandung.
Dengan begitu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman dua tahun penjara karena pukulan kepada kekasihnya tersebut.