Tasikmalaya, 25/6 (ANTARA) - Dua anggota geng motor yang diduga pelaku penjarahan distro yang ditangkap jajaran Sareskrim Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, mengaku keluarga anggota TNI dan Polri.
Kabag Ops Polresta Tasikmalaya, Kompol Yono Kusyono kepada pers, Jumat, mengatakan dua anggota geng motor tersebut yakni IN (14) anak kandung anggota TNI yang bertugas di Ambon, dan DF (19) keponakan seorang anggota Polisi yang bertugas di salah satu wilayah hukum Polres di Priangan Timur.
Namun mereka berdua mengaku tidak mau diketahui oleh ayah kandung dan pamannya itu, dengan alasan merasa malu dan takut.
Dijelaskan IN siswa kelas 2 SMP di Kota Tasikmalaya, mengaku sudah lama tidak bertemu dengan ayahnya sejak cerai dengan ibunya pada usia tiga tahun.
Sedangkan DF saat ditangkap, Jumat siang belum diberitahukan kepada keluarganya masalah penangkapan keterlibatan anggota geng motor pelaku penjarahan.
"Keluarga belum diberitahu, termasuk paman saya yang polisi belum tahu," katanya yang merasa malu dan takut jika diketahui pamannya.
Kompol Yono Kusyono menerangkan salah seorang anggota geng motor IN merupakan anak anggota TNI yang sudah bercerai lama.
Meskipun ada keterkaitan keluarga anggota TNI, IN tetap dilakukan pemeriksaan sesuai hukum terkait keterlibatannya dalam komplotan pelaku penjarahan toko.
"Anak siapapun tetap kami periksa sesuai hukum," katanya.
Sementara itu Kasatreskrim AKP Harso Pudjo Hartono, menegaskan tidak merasa keberatan pelaku kejahatan ataupun geng motor dari anggota TNI maupun Polri.
Ditegaskan dia, pelaku pidana tetap dilakukan pemeriksaan dan tidak memandang dari keluarga manapun termasuk dari keluarga besar TNI dan Polri.
"Kami tetap akan memeriksanya, tidak ada masalah apakah itu anak anggota atau bukan, yang namanya pelaku kejatahatan tetap kami proses sesuai dengan bukti di lapangan," kata kasat.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah menangkap 10 orang anggota geng motor yang terlibat aksi penjarahan toko di jalan RE Martadinata, Minggu dini hari (20/6).
Hasil pemeriksaan petugas kepolisian, anggota geng motor yang tertangkap mengaku sebagai geng motor XTC. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan kaos hasil curian dengan label merk serta gantungan harga yang masih menempel pada kaos curian.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti gantungan baju, tongkat besi sepanjang 1,20 meter dan rantai roda sepanjang 2 meter yang digunakan pelaku untuk merusak kaca toko.
Pihak kepolisian, masih melakukan pengejaran terhadap anggota geng motor lainnya yang diduga lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi penjarahan toko.
Anggota geng motor yang ditangkap kini menghuni sel tahanan markas Polresta Tasikmalaya untuk menunggu proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.***1***
(U.KR-FPM/B/Y008/Y008) 25-06-2010 17:37:56
