Koordinator KPKB, Iwan Hermawan, Kamis, mengatakan posko pengaduan PPDB ini terdapat di Jalan Kliningan III No. 9 Bandung.
Ia menjelaskan, posko tersebut dibentuk untuk membantu masyarakat saat proses PPDB tingkat SMA di Bandung.
"Untuk masyarakat yang ingin mendapat informasi seputar penerimaan siswa baru atau ingin menyampaikan adanya kesulitan, Koalisi Pendidikan Kota Bandung membuka posko pengaduan," kata Koordinator KPKB Iwan Hermawan.
Iwan mengatakan, setiap memasuki tahun ajaran baru, sekolah membuka pendaftaran bagi peserta didik atau siswa baru dan bisa dipastikan banyak masyarakat yang kurang mendapat informasi yang benar dan tepat tentang PPDB.
"Setiap kali proses penerimaan peserta didik baru, selain masih ada yang kurang informasi, tapi juga kerap muncul keluhan-keluhan. Nah, posko ini untuk menampung itu semua," kata Iwan.
Proses PPDB Kota Bandung akan dibagi ke dalam dua jalur, yakni jalur akademis dan nonakademis.
Jalur akademis akan dilakukan pada 28 Juni hingga 3 Juli, yang nonakademis pada 14-19 Juni.
Pendaftaran calon peserta didik akan diberlakukan dengan sistem kluster, dan peserta hanya memilih satu pilihan sekolah pada masing-masing kluster.
Jumlah kuota untuk peserta yang diterima dari jalur luar Kota Bandung ditetapkan maksimal 10 persen dari jumlah daya tampung pada sekolah kluster I, sedangkan untuk kluster II, III, dan IV tidak dibatasi. ***3***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.