Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 45 pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 setempat pada awal tahun ini.
"Kami adakan tes usap secara rutin dan selama pelaksanaan tes pada periode awal tahun ini hasilnya 45 pegawai kita positif COVID-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Selasa.
Alamsyah menjelaskan 45 pegawai positif COVID-19 itu berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Yang terbanyak dari Disdukcapil, ada 30 lebih pegawai yang positif," katanya.
Alamsyah menyebut klaster pegawai Pemkab Bekasi meningkat sejak pekan lalu atau awal tahun 2021. Puluhan pegawai ini diduga terpapar dari lingkungan tempat tinggal yang kemudian masuk ke dalam lingkungan kantor.
"Untuk saat ini mereka diisolasi, rata-rata kategori orang tanpa gejala," ucapnya.
Alamsyah berharap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait 75 persen Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran.
"Kita terus lakukan langkah-langkah, mulai pelacakan, penelusuran, dan pengujian, serta terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi mencatat kenaikan kasus positif masih cukup tinggi. Masyarakat diminta tetap mewaspadai dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah daerah bersama unsur Kepolisian dan TNI gencar melakukan operasi yustisi memastikan masyarakat serta pelaku usaha mematuhi aturan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Alamsyah berharap segala upaya yang dilakukan dapat menurunkan angka positif COVID-19 sambil menunggu dimulainya program vaksinasi. "Kita semua berharap pandemi berakhir, sehingga butuh peran serta semuanya," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi segel tempat hiburan langgar protokol kesehatan
Baca juga: Pemkab Bekasi siapkan 91 lokasi vaksinasi COVID-19
Baca juga: Pemkab Bekasi perpanjang PSBM hingga 20 Januari 2021