Bandung, 18/5 (ANTARA) - Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat untuk mendengarkan usulan hak interpelasi terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan 31 Mei.

"Dalam rapat Banmus tadi diputuskan rapat paripurna untuk mendengarkan usulan dari pengusul interpelasi akan dilaksanakan pada 31 Mei," kata Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PKS Nur Supriyanto, usai menghadiri Rapat Banmus di Gedung DPRD Jabar, Selasa.

Ia menjelaskan, walau seharusnya pengusulan hak interpelasi tersebut harus dilakukan pengajuan ulang untuk usulan paripurna itu, namun Banmus sepakat pengusul tidak perlu mengajukan ulang usulannya.

"Berdasarkan tatib DPRD Jabar, seharusnya paripurna untuk mendengarkan usulan pengusul interpelasi dilakukan setelah 15 hari kerja sejak usulan itu diajukan ke pimpinan dewan. Hari Selasa (18/5) nanti, tepat 15 hari setelah usulan itu diajukan ke pimpinan dewan," kata Nur.

Ia mengatakan, seharusnya jika dalam 15 hari tidak dilakukan paripurna, maka pengusul harus mengajukan usulan lagi, tapi Banmus menyepakati usulan itu tidak perlu diajukan lagi karena ada alasan khusus, yaitu menghargai anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar yang akan mengikuti kongres di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

"Kami harus menghargai partai yang sedang melakukan agenda nasional, baik partai kecil atau besar sehingga Banmus memutuskan untuk menjadwalkan paripurna itu pada 31 Mei," kata Nur Supriyanto.

Menurut dia, selain menetapkan jadwal paripurna untuk mendengarkan usulan interpelasi, Banmus juga memutuskan untuk mengundurkan jadwal paripurna reses DPRD Jabar ke tanggal 31 Mei.

"Alasannya sama, yakni untuk memberi kesempatan bagi anggota Fraksi Partai Demokrat mengikuti kongres," kata Nur.

(U.KR-ASJ/B/s018/s018) 18-05-2010 16:51:18


Editor :

COPYRIGHT © ANTARA 2026