Bandung, 11/5 (ANTARA) - Perwakilan warga Kampung Kiciat, Cikeruh, Jatinangor, Sumedang, mengadu ke DPRD Jawa Barat, terkait belum didapatkan uang ganti rugi dari Universitas Padjadjaran Bandung yang menggunakan tanah warga untuk pembangunan kampus.
"Kedatangan kami ke sini untuk mengadu dan meminta bantuan kepada wakil kami di DPRD Jabar agar mempertemukan dan memfasilitasi kami dengan pihak Unpad serta Pemprov Jabar," kata perwakilan warga, yang ditemui usai melakukan pertemuan dengan Komisi A DPRD Jabar, di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro Bandung, Selasa.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sedikitnya 214 kepala keluarga (KK) eks penghuni Kampung Kiciat, Kabupaten Sumedang, belum mendapatkan uang ganti rugi dari Universitas Padjajaran (Unpad) yang telah menggunakan tanah mereka untuk lahan kampus.
"Dulu, tahun 1990 kami hanya diberikan ganti rugi untuk tanaman dan bangunan saja. Saat itu kami tidak mendapatkan ganti rugi tanah karena tanah kami belum disertifikatkan," katanya.
Menurutnya, warga Kampung Kiciat merasa diperlakukan tidak adil karena tanah eks pemukiman warga itu sudah genap 20 tahun tidak diberikan ganti rugi pihak Universitas Padjadjaran Bandung.
Menurutnya, permohonan ganti rugi eks hunian warga Kampung Kiciat tersebut didasarkan pada SK Gubernur No593/3591/Pem 25 Mei 1987.
Ia menjelaskan, perjanjian awal antara pihak warga dengan Unpad menyatakan bahwa pihak Unpad akan menyelesaikan ganti rugi bangunan yang dibagi dua kelas, yakni permanen Rp70 ribu per meter persegi, semi permanen sebesar Rp60 ribu per meter perseginya.
Masih dalam perjanjian tersebut, pihak Unpad menyatakan bahwa telah membayar kepada Pemprov Jabar sesuai SK Gubernur No593/3591/Pem 25 Mei 1987, yang berarti telah membayar seluas 161 hektare dari luas lahan seluruhnya yakni 175 hektare.
Ajat S