Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, memperpanjang syarat tes antigen bagi calon pengguna kereta jarak jauh sampai tanggal 25 Januari 2021, sesuai dari arahan Kementerian Perhubungan.
"Syarat tes antigen bagi penumpang diperpanjang hingga 25 Januari," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Sabtu.
Luqman mengatakan sebelumnya syarat calon penumpang yang akan menggunakan kereta jarak jauh, hanya disyaratkan non reaktif tes cepat corona.
Namun pada tanggal 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, KAI mensyaratkan calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes usap dan juga hasil non reaktif tes cepat antigen.
"Tapi mulai Sabtu (9/1) sampai tanggal 25 Januari, KAI kembali memperpanjang syarat tes antigen dan juga tes usap," ujarnya.
Perpanjangan syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No 4 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian dalam masa pandemi COVID-19.
Untuk itu pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes usap atau hasil non reaktif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
"Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun," katanya.***1***