Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mendukung penuh dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
"Kami berpandangan bahwa langkah yang diambil pemerintah pusat dengan mengeluarkan kebijakan ini adalah langkah yang tepat, di tengah peningkatan kasus COVID-19 di kota metro dan kota besar yang rata-rata sangat tinggi," kata Wali Kota Depok Mohmmad Idris dalam keterangannya melalui kanal Youtube dipantau di Depok, Jumat.
Menurut dia, peningkatan kasus COVID-19 banyak disebabkan oleh meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial yang mengakibatkan tingginya pergerakan orang. Hal itu berdampak pada ancaman penularan di klaster tempat kerja, komunitas, dan keluarga.
Idris mengatakan kebijakan ini pun merupakan suatu jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini, terutama sulitnya menyinergikan kebijakan antardaerah dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.
Kehadiran kebijakan ini, katanya, menjadi simpul integrasi kebijakan dan tindakan antardaerah dalam melakukan pembatasan kegiatan di tengah pandemi.
"Kami, Pemerintah Kota Depok dan forkopimda mendukung penuh kebijakan ini, dan akan segera kami tuangkan dalam Peraturan Wali Kota Depok untuk merealisasikannya," ujarnya.
Seluruh warga dan para pihak terkait, katanya, bersama-sama melaksanakan kebijakan ini demi Kesehatan dan kemaslahatan bersama.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, di antaranya menyangkut pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 19.00, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas, dan layanan makanan melalui pesan-antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional.
Pemerintah daerah di Jawa dan Bali membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah 75 persen dan bekerja dari kantor 25 persen.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, sedangkan kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Instruksi tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 Januari 2021. Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku selama 11-25 Januari 2021.
Baca juga: Wali Kota Depok terus ingatkan warga terapkan protokol kesehatan COVID-19
Baca juga: Pemkot Depok siapkan tempat tidur tambahan bagi pasien COVID-19
Baca juga: Kota Depok dan Karawang berstatus siaga 1, sudah sebulan zona merah