Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Operasi pencarian remaja yang menjadi korban kecelakaan laut di Pantai Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan tim SAR gabungan pada Kamis, masih nihil.
"Hingga pukul 17.00 WIB, operasi SAR masih belum membuahkan hasil. Sehingga pencarian korban atas nama Dirfas Shidqi Jahfal (13) warga Kampung Sekarwangi, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, akan dilanjutkan pada Jumat (4/12)," kata Ketua Forum Koordinasi SAR Daerah Kabupaten Sukabumi Okih Fajri di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, di hari kelima operasi SAR ini pihaknya menurunkan sejumlah personel yang bergabung dengan tim SAR dari unsur TNI, Polri, Basarnas dan potensi SAR lainnya melakukan pencarian dengan menggunakan perahu nelayan jenis congkreng.
Adapun rute pencarian tersebut mulai dari Perairan Karang Pamulang Istana Presiden, tempat kejadian musibah di Pantai Citepus, Perairan PLTU Tengah dan sejumlah titik lainnya.
Awalnya, tim SAR gabungan optimistis korban bisa ditemukan di hari kelima pencarian ini karena cuaca cukup mendukung meskipun turun gerimis, tapi gelombang dan ombak cukup landai.
Namun, hingga waktu operasi SAR dihentikan sementara atau sekitar pukul 17.00 WIB belum ada tanda-tanda tubuh korban muncul ke permukaan laut, sehingga diputuskan pencarian dilanjutkan pada Jumat.
"Jika hingga hari ketujuh pencarian tetap tidak membuahkan hasil, sesuai standar operasional prosedur (SOP) maka pencarian ditutup selamanya, terkecuali ada laporan dari warga atau siapapun yang melihat keberadaan korban maka kami akan kembali menerjunkan personel," ujarnya.
Okih pun mengajak warga berdoa agar korban bisa segera ditemukan, selain itu sebagai ikhtiar pihaknya juga berkoordinasi dengan nelayan setempat jika ada yang melihat benda mencurigakan seperti jasad korban untuk segera melapor.
Baca juga: Pencarian remaja tenggelam di laut Sukabumi belum membuahkan hasil
Baca juga: Nelayan Sukabumi hilang tenggelam di laut Muara Cibuni
Baca juga: Nelayan Sukabumi yang hilang diterjang ombak laut ditemukan tewas